Sabtu, 11 Oktober 2025 – 11:02 WIB

Jakarta – Sebuah truk pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina terbakar di SPBU Jalan Kemanggisan Utama Raya No.11, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu, 11 Oktober 2025 dini hari.

Baca juga:

ODGJ Tewas saat Rumah di Tambora Jakbar Kebakaran, Diduga Terkunci di Dalam Kamar

“Mobil tangki BBM 24.000 liter terbakar (diduga karena) dinamo alat pengisian terjadi loncatan api,” ucap Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Insiden kebakaran itu dilaporkan terjadi sekira pukul 03.58 WIB dini hari. Atas kejadian itu, empat unit mobil pemadam kebakaran dan 29 personel diterjunkan untuk memadamkan si jago merah.

Baca juga:

Pertamina Pelopor Produk Energi Rendah Karbon di Kawasan Regional

Seorang petugas SPBU, Ramdani (40) terluka akibat insiden ini. Syarifuddin menjelaskan kebakaran terjadi ketika SPBU itu sedang pengisian BBM.

Pertamina Patra Niaga amankan energi Negri

Baca juga:

DPR Ingatkan Kebijakan E10 Bahlil Jangan Jadi Alasan Etanol

“Mobil pengisian BBM mengalami percikan api dari dinamo pengisian ketika sedang melakukan pengisian (loading BBM) dari tanki mobil ke tanki SPBU,” jelasnya.

Api berhasil dipadamkan pukul 04.50 WIB. Kerugian akibat peristiwa ini sekira Rp2,5 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Kejagung Ungkap Tak Ada Istilah Oplosan di Dakwaan Kasus Pertamina, Tapi Blending

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa istilah itu tidak ada dalam kasus Pertama. Pasalnya, yang ada hanya istilah blending.

img_title

VIVA.co.id

11 Oktober 2025

Tautan Sumber