Minggu, 24 Agustus 2025 – 07: 06 WIB
Semarang, VIVA — Ada yang menggelitik saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel muncul perdana ke publik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam lalu.
Baca juga:
4 Dalang Sadis Penculikan hingga Pembunuhan Kacab Bank Resmi Tersangka
Buntut dari OTT tersebut, Noel Ebenezer bersama 10 orang lainnya yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K 3
Noel Ebenezer usai ditetapkan sebagai tersangka dan keluar gedung KPK berbaju tahanan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga dan rakyat Indonesia. Yang menggelitik, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Baca juga:
Kode Keras Noel Ebenezer Minta Ducati ke ‘Sultan’ Kemenaker, Bakal Diusut TPPU!
Expert besar Unissula Semarang, Prof. Dr Jawa Hafidz, S.H., M.H
Pakar hukum sekaligus expert besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr Jawa Hafidz menilai, permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terlalu dini dan tidak rasional.
Baca juga:
Prabowo Sambangi Maruf Amin di Depok, Bahas Arah Pembangunan
Menurut Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, meskipun amnesti adalah hak prerogatif presiden, pemberiannya tidak bisa sembarangan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat.
“Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu,” ujar Prof. Jawade di Semarang pada Sabtu, 23 Agustus 2025
Prof. Jawade mengatakan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan begitu saja.
“Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, Prof. Jawade menilai permintaan amnesti dari mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) dan Prabowo Mania tersebut sangat tidak rasional.
“Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional,” tegasnya.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Halaman Selanjutnya
Prof. Jawade mengatakan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan begitu saja.