Jumat, 29 Agustus 2025 – 17: 34 WIB
Jakarta, Viva — Misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.
Baca juga:
Komisi III DPR Segera Panggil Polri Cecar Kasus Kematian Affan Kurniawan
Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda City Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Salat Gaib, Doakan Motorist Ojol Affan Kurniawan
Metro Jaya Calcula (lima) Irre Acip Edi dan Kav Polky (kanan)
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
Baca juga:
Massa Demo Masuki Polda City, Brigjen Dekananto Turun Tangan
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat trial di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Soroti Kasus Affan Kurniawan, Deddy Corbuzier: Kata Maaf Tak Sepadan dengan Nyawa
Deddy Corbuzier turut menyuarakan keprihatinan sekaligus kekecewaan atas insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang ojek online yang meninggal dunia
Viva.co.id
29 Agustus 2025