Jumat, 10 Oktober 2025 – 14:04 WIB
Jakarta – Polri terus memburu jejak kekayaan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset keempat tersangka yang diduga menikmati aliran uang panas proyek tersebut.
Baca juga:
Berkas Kasus Delpedro Cs Dilimpahkan ke Jaksa, Bakal Segera Disidang?
“Masih proses untuk penelusuran. Betul (penelusuran dilakukan) bersama PPATK,” ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Jumat, 10 Oktober 2025.
Totok menegaskan, tim penyidik kini fokus menelusuri siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Modus Pria Paruh Baya di Cakung 10 Bulan Gagahi ABG Hingga Hamil
“Masih ada agenda pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan ahli. Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan pemberkasan empat tersangka,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
Baca juga:
Sejarah Baru! Pertama Kali Denda Tilang Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum
Kasus ini bergulir dari proyek strategis yang dikerjakan pada 2008 hingga 2018. Namun, proyek dengan kapasitas 2×50 MegaWatt itu justru mangkrak dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, mengatakan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur PT BRN yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, serta Direktur PT Praba berinisial HYL.
“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujar dia, Senin, 6 Oktober 2025.
Diam-diam, Kemendikbudristek dan Vendor Balikkan Uang Kasus Chromebook
Kejagung mengungkap fakta baru kalau sejumlah uang hasil proyek chromebook sudah dikembalikan oleh Kemendikbudristek dan vendor.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025