Kamis, 9 Oktober 2025 – 15:42 WIB
Jakarta – Dalam kehidupan sehari-hari, istilah riba sering muncul, terutama bagi Anda yang ingin memahami prinsip keuangan Islam. Banyak orang mungkin akrab dengan praktik pinjaman berbunga dalam sistem finansial modern, namun tidak semua memahami implikasinya dari perspektif hukum Islam.
Baca juga:
Celine Evangelista Ungkap Rasanya Hijrah, Ngaruh ke Pekerjaan?
Memahami riba sangat penting untuk menjaga keadilan dalam bertransaksi serta menghindari praktik yang merugikan pihak lain secara finansial.
Terlepas dari hukum Islam, riba juga memiliki dampak sosial dan ekonomi tersendiri. Transaksi keuangan yang adil dan transparan menjadi dasar ajaran Islam, sehingga praktik meminjamkan uang dengan bunga yang berlebihan dianggap merugikan peminjam dan berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi.
Baca juga:
Trigger yang Bikin Ivan Gunawan Tobat, Ngaku 43 Tahun Gak Pernah Salat Jumat dan Puasa
Apa itu riba?
Baca juga:
Andre Taulany 3 Kali Gagal Pisah dari Istri, Gimana Sih Syarat Cerai dalam Islam?
Secara bahasa, riba berarti “penambahan” atau “pertumbuhan”. Dalam konteks keuangan Islam, riba merujuk pada keuntungan tambahan yang diperoleh dari pinjaman uang tanpa adanya pertukaran nilai yang adil.
Dengan kata lain, pihak pemberi pinjaman menerima keuntungan tetap tanpa risiko atau kontribusi terhadap usaha peminjam. Praktik semacam ini dianggap tidak adil karena keuntungan diperoleh secara sepihak
Mengapa riba dilarang dalam Islam?
Melansir dari Investopedia, larangan terhadap riba didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan ekonomi. Praktik riba dianggap eksploitasi, karena pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan tanpa menanggung risiko, sementara peminjam menanggung seluruh beban finansial.
Sistem seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kesetaraan, saling membantu, dan berbagi risiko dalam setiap transaksi keuangan.
Selain itu, riba dapat memperburuk ketimpangan sosial. Orang yang terjerat utang berbunga tinggi seringkali mengalami kesulitan finansial, sementara pihak pemberi pinjaman terus memperoleh keuntungan.
Kondisi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan ekonomi secara lebih luas.
Alternatif Keuangan Syariah
Untuk menghindari praktik riba, Islam mendorong penggunaan sistem keuangan berbasis bagi hasil, sewa, dan jual beli dengan margin keuntungan yang jelas. Contohnya adalah metode mudharabah, musyarakah, ijarah, dan murabahah.
Sistem ini memastikan semua pihak berbagi risiko dan keuntungan secara adil, serta meminimalkan potensi eksploitasi.
Larangan riba dalam Islam bukan sekadar aturan hukum, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.