FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Tim penyidik dari Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan ekhumasi atas jasad seorang ibu rumah tangga bernama Irna di Perkuburan Panampu, Kecamatan Tallo, Rabu (8/ 10/2025
Ekshumasi merupakan tindakan menggali kembalui jenazah yang telah dikubur untuk keperluan penyelidikan, identifikasi, atau pembuktian, seringkali dalam kasus kematian yang dicurigai tidak wajar atau untuk mengungkap tindak pidana.
Langkah ekshumasi dan otopsi itu dilakukan setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan di balik kematian korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian.
“Hari ini kami melaksanakan pemakaman jenazah yang dimakamkan pada 27 September 2025,” kata Devi kepada awak media.
“Jenazah tersebut atas nama Ibu Irna, yang berdasarkan laporan orang tuanya, diduga meninggal tidak wajar,” tambahnya.
Laporan resmi terkait kasus ini disampaikan oleh ibu kandung korban, Kuso, pada 28 September 2025, sehari setelah pemakaman berlangsung.
Menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan di rumah korban di Jalan Teuku Umar 12, Lorong 7, Kecamatan Tallo.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan suami korban berinisial A.
“Untuk sementara, dari keterangan saksi-saksi termasuk anak almarhumah, diduga dilakukan oleh suaminya, saudara Aming,” sebutnya.
Dari keterangan beberapa saksi, hubungan rumah tangga Irna dan Aming disebut kerap diwarnai pertengkaran.
Tautan Sumber