
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Selain gaji, tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga menjadi pertanyaan banyak pihak, terutama soal tunjangan transportasi.
Lalu, apakah PPPK Paruh Waktu memang berhak mendapatkan tunjangan tersebut?
Dalam aturan yang tertuang di KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Besarannya bisa berbeda di tiap daerah, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimum atau gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Sementara itu, tunjangan transportasi tidak otomatis diberikan. Fasilitas ini hanya bisa diterima jika pegawai harus berpindah lokasi kerja antarunit atau menjalankan tugas di tempat berbeda pada hari yang sama.
Faktor lain yang menentukan adalah kebijakan internal instansi serta ketersediaan anggaran. Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan mendapatkannya.
Bagi yang ingin mengajukan tunjangan transportasi, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
• Memastikan perjanjian kerja mencantumkan hak atas tunjangan transportasi.
• Mengajukan permohonan resmi ke atasan langsung.
• Melampirkan bukti mobilitas antar lokasi, seperti surat tugas atau penugasan.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berpeluang memperoleh tunjangan transportasi, tetapi hanya dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku. (Wahyuni/Fajar)
Tautan Sumber