Sementara Pasal 19 (1 (b) memberikan hak untuk berkumpul, Konstitusi itu sendiri mengizinkan pembatasan yang wajar untuk kepentingan ketertiban umum, moralitas, dan keselamatan. Insiden Karur adalah pengingat yang jelas bahwa latihan hak yang tidak diatur ini dapat memiliki konsekuensi bencana, yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan cedera serius, ia menyerahkan.