
FAJAR.CO.ID, GOWA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dua pelaku, masing-masing berinisial MS dan AA, diamankan dalam operasi tersebut.
Polisi juga menemukan sebuah truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berukuran besar di bagian baknya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, memimpin langsung jalannya penindakan.
Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, serta Kasat Intel, Iptu Syahrial.
MAS, akronim namanya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu SPBU di kawasan Samata, Kecamatan Somba Opu.
“Saat di lokasi SPBU, ditemukan truk sudah dimodifikasi dengan pompa dan tangki tambahan untuk menampung solar subsidi,” ujar MAS, Jumat (26/9/2025).
Barang bukti berupa satu unit truk berwarna kuning serta 800 liter solar subsidi langsung diamankan.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar menambahkan, truk tersebut diketahui berulang kali melakukan pengisian di SPBU yang sama.
Dikatakan Bahtiar, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai operator SPBU. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai operator SPBU untuk mengisi sendiri tangki tambahan,” kata Bahtiar.
Bahtiar bilang, MS ditetapkan sebagai tersangka karena mengendarai truk modifikasi tersebut.
Sementara AA, yang juga bertugas sebagai operator SPBU, masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Penyaluran dan keuntungan dari praktik ini sementara masih kami kalkulasikan dan faktakan,” kuncinya. (Muhsin/Dawn)
Tautan Sumber