JAKARTA, 26 September (Xinhua) – Pemerintah Indonesia akan mempertahankan pajak cukai atas produk tembakau di tingkat saat ini tahun depan dalam sebuah langkah untuk melindungi industri rokok dan melindungi pekerjaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diumumkan pada hari Jumat.
Keputusan itu muncul setelah pertemuan dengan Asosiasi Produsen Rokok Indonesia pada hari sebelumnya, di mana asosiasi merekomendasikan agar pajak cukai tidak berubah.
Pemerintah telah menahan diri untuk tidak menaikkan pajak tembakau sejak tahun ini dalam upaya untuk melestarikan keberlanjutan industri rokok hukum, yang telah berada di bawah tekanan dari tren “downtrading” yang berkembang, di mana konsumen beralih ke merek yang lebih murah.
Untuk mendukung industri hukum, Purbaya menekankan komitmen pemerintah untuk menindak penjualan rokok ilegal, menambahkan bahwa temuan oleh bea cukai dan cukai menunjukkan sirkulasi produk tembakau ilegal baik di dalam negeri maupun internasional.