memuat…
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di Perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Kasus tersebut segera masuk tahap persidangan. Foto: Dok Sindonews
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Sabtu (27/9/2025), sidang perdana tersebut digelar Selasa (30/9/2025). Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg. “Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan yang disampaikan SIPP.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
Adapun 4 terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dengan mencatut identitas warga Desa Kohod.
“Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
(Jon)