FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Uang sebesar Rp108 miliar yang disebut hasil pembalakan liar terpidana Adelin Lis resmi disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kabar ini langsung mendapat sorotan dari kader PKB, Umar Hasibuan. Ia melontarkan kritik keras atas kasus yang kembali menyeret nama Adelin Lis tersebut.

“Uang 108 M hasil pembalakan liar Adelin Lis disita Kejati Sumut. Setan ya mereka ini rampok duit rakyat dan hancurkan hutan di Indonesia,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (26/9/2025).

Umar juga menyinggung soal ancaman hukuman yang dinilai terlalu ringan dibanding kerugian besar yang ditimbulkan.

“Sayang masuk pengadilan dihukum paling tiga tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara menampilkan tumpukan uang pengganti kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyeret nama terpidana Adelin Lis.

Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah, terdiri dari rupiah dan dolar Amerika, yang dipajang di Aula Kejati Sumut pada Rabu (3/9/2025).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pidsus/2008 tertanggal 31 Juli 2008.

Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan kehutanan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

Harli juga memaparkan bahwa berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin telah menyelesaikan pidana pokoknya selama 10 tahun dan sejak 7 April 2025 mulai menjalani pidana subsider pengganti uang.


Tautan Sumber