Jumat, 26 September 2025 – 13:49 WIB
Jakarta, Viva – Komisi VI DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga:
Panja RUU BUMN Sepakat Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan
Kesepakatan tersebut diambil usai Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi.
Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga:
Ada Kacab Bank Hingga Eks Teller, Ini Rincian Lengkap Peran 9 Pembobol Rekening Dormant Rp204 M
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini. Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia di ruang rapat Komisi VI DPR RI.
Baca juga:
Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terdapat 84 pasal yang diubah mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.
“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre saat rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Ia menjelaskan salah satu substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.
Andre menambahkan, perubahan ini juga menyentuh ketentuan mengenai mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut agar transisi kelembagaan berjalan mulus tanpa mengganggu operasional perusahaan negara.
Halaman Selanjutnya
Terdapat 84 pasal yang diubah mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.