memuat…
Pertanyaan sederhana seperti apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja? ternyata masih banyak dicari masyarakat. Foto/Dok/SINDOnews.
Namun, perlu dipahami bahwa ijazah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen autentik yang membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan pendidikan di program studi terakreditasi pada perguruan tinggi.
Penerbitan ijazah dilakukan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Artinya, ijazah harus sah secara hukum, akurat dalam data, serta diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Adik Kandung Gibran Rakabuming
Aturan mengenai penerbitan ijazah di perguruan tinggi sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada jenjang pendidikan tinggi.
Ancaman Hukum Pemalsuan Ijazah
Menggunakan ijazah palsu untuk melamar kerja jelas merupakan tindak pidana. Pemalsuan ijazah termasuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.