Karawang, Kabarsebelas.com – Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2019 tentang pembentukan pansus dan penyampaian nota pengantar KUAPPAS tahun anggaran 2020 di syahkan 50 anggota DPRD Karawang dan Bupati Karawang.(30/9/2019)
Agenda yang di syahkan antara lain persetujuan dan penetapan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019, dan pembentukan pansus-pansus DPRD dan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar didampingi para wakil ketua DPRD, dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkompinda, Sekda Kabupaten Karawang, Kepala perangkat Daerah, Kabag, Kabid, Camat, Lurah se Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, menyampaikan meteri pokok rancangan perubahan APBD 2019, yang telah disetujui 27 September 2019 dan telah di bahas bersama badan anggaran dan pemerintah Kabupaten Karawang.
Namun, ketika rapat berlangsung anggota DPRD dari fraksi PDI P melakukan interupsi meminta agar pimpinan sidang menambah anggaran untuk hari santri nasional yang tadinya Rp 30 juta agar kembali dimasukan dalam anggaran perubahan APBD 2019.
“tolong anggaran HSN ditambah Rp 150 juta karena kegiatannya menyangkut masyarakat dan umat,”Kata Natala Sumeda
Setelah mendengar Natala pimpinan DPRD Pendi Anwar dan badan anggaran serta TAPD sepakat usulan dari fraks PDIP sehingga tak lama kemudian disetujui dan disarankan agar pihak TAPD memploting anggaran tersebut.
Sekarang kita akan berbicara tentang The Karawang Regional People’s Representative Council (DPRD) 2019-2025 regional budget.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dan konsultasi intensif antara pemerintah daerah dan anggota dewan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan dinamika dan kebutuhan aktual di tengah perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Karawang.
Latar Belakang dan Tujuan Perubahan APBD 2025
Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk merespons berbagai tantangan dan peluang yang muncul dalam kurun waktu tertentu. Beberapa faktor yang mendorong perlunya perubahan anggaran antara lain:
- Perubahan Prioritas Pembangunan: Adanya penyesuaian prioritas pembangunan daerah yang harus sejalan dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Karawang, serta kebutuhan mendesak masyarakat.
- Dinamika Ekonomi: Fluktuasi ekonomi global dan nasional yang berdampak pada pendapatan daerah, sehingga diperlukan penyesuaian alokasi anggaran untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal.
- Bencana Alam dan Darurat Kesehatan: Kejadian bencana alam atau situasi darurat kesehatan yang memerlukan penanganan cepat dan alokasi dana khusus.
- Program Strategis Pemerintah: Adanya program-program strategis pemerintah pusat yang memerlukan dukungan anggaran dari daerah, seperti program penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Proses Pengesahan Raperda
Proses pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 melibatkan beberapa tahapan penting, di antaranya:
- Penyusunan dan Pengajuan Raperda: Pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun draf perubahan APBD berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan aktual. Raperda kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas.
- Pembahasan dan Konsultasi: Anggota DPRD melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda, termasuk mengevaluasi alokasi anggaran, prioritas program, dan dampaknya terhadap masyarakat. Proses ini juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan stakeholders.
- Pengesahan: Setelah melalui pembahasan dan revisi, Raperda akhirnya disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Karawang.
Poin-Poin Penting dalam Perubahan APBD 2025
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam perubahan APBD 2025 antara lain:
- Peningkatan Alokasi untuk Sektor Kesehatan: Meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan pasca pandemi COVID-19 mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana lebih besar untuk sektor ini, termasuk penguatan fasilitas kesehatan dan program vaksinasi.
- Pembangunan Infrastruktur: Alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan sarana publik, ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antar wilayah.
- Pendidikan dan Pelatihan Kerja: Pemerintah juga memperbesar anggaran untuk sektor pendidikan, termasuk program pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal.
- Penanggulangan Kemiskinan: Program-program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas, dengan alokasi dana yang lebih besar untuk bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
- Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana: Pemerintah mengalokasikan dana untuk program lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, termasuk upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Dampak yang Diharapkan
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD 2025, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Selain itu, penyesuaian anggaran ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan aktual masyarakat Karawang, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 oleh DPRD Karawang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Melalui proses yang transparan dan partisipatif, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. Pemerintah daerah dan DPRD akan terus memantau pelaksanaan anggaran ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.