Selasa, 23 September 2025 – 15:00 WIB
Jakarta, Viva – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana penambahan bantuan sosial alias bansos pangan yang semula hanya beras 10 kg, hingga akhirnya ditambah minyak goreng 2 liter, merupakan langkah awal percobaan.
Baca juga:
DPR Pede ‘Gaya Koboi’ Purbaya Bisa Longgarkan Kebijakan Uang Ketat
Apabila nantinya dirasa masih kurang dalam penyalurannya selama 2 bulan ke depan, yakni pada bulan Oktober dan November 2025, Purbaya memastikan bahwa hal itu akan ditambah lagi.
“Dua bulan itu baru percobaan. Kalau masih kurang, kita tambah lagi. Bapak enggak usah takut, saya komit,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga:
Purbaya Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp 335 Triliun di APBN 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia juga menegaskan, anggaran untuk menambah 2 liter minyak goreng ke bansos pangan itu pun telah siap, usai menyisir anggaran sebelumnya yang tidak terserap dengan baik.
Baca juga:
Jadi Ketua LPS, Purbaya Pastikan Anggito Abimanyu Lepas Jabatan Wamenkeu
Alih-alih hanya mengendap di rekening pemerintah, Purbaya menilai bahwa penambahan 2 liter minyak goreng ini akan lebih bermanfaat, karena bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.
“Kita siap, sudah kita sisir. Saya melihat banyak anggaran tidak terserap. Daripada nongkrong di rekening pemerintah, saya salurkan ke masyarakat dalam bentuk tadi,” ujar Purbaya.
Karenanya, Menkeu pun meminta agar DPR membantu masukan saran serta memonitoring pelaksanaan penyaluran bansos pangan tersebut, supaya penggunaannya tidak sewenang-wenang dan tepat sasaran.
“Dan saya berharap, ke depannya DPR akan memberikan masukan ke kami, sambil memonitor penyerapan anggaran kami kalau kebanyakan yang nganggur,” kata Purbaya.
“Jadi tolong kami dikasih tahu lagi Pak. Jangan kayak kemarin-kemarin, ekonominya sudah mau runtuh, baru kita tahu,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Karenanya, Menkeu pun meminta agar DPR membantu masukan saran serta memonitoring pelaksanaan penyaluran bansos pangan tersebut, supaya penggunaannya tidak sewenang-wenang dan tepat sasaran.