Selasa, 23 September 2025 – 14:28 WIB

Jakarta, Viva –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya memburu sebanyak 200 wajib pajak besar yang hingga saat ini memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakannya mencapai Rp60 triliun.

Baca juga:

Momen Ketua Banggar DPR Singgung Gaya Koboi Menkeu Purbaya

Purbaya menegaskan, bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Baca juga:

DPR RI Setujui RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Triliun

Untuk mendukung strategi itu, dia juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tambahnya.

Baca juga:

Rupiah Melemah, Dana Asing Kabur Saat Pasar Soroti Pernyataan Politis Purbaya

Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak.

Strategi lainnya juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.

Berbagai strategi itu ditargetkan dapat menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.

Ilustrasi Coretax DJP

Ilustrasi Coretax DJP

Foto:

  • Instagram @pajakjakartapusat

Kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, akibat adanya restitusi, maka realisasi neto PPh badan terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp194,20 triliun.

Sementara realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun neto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun secara neto, kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen dengan realisasi Rp416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.

Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan.

PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara neto dengan nilai Rp15,91 triliun. Sedangkan realisasi PBB melonjak 35,7 persen dengan nilai Rp14,17 triliun. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber