memuat …
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. FOTO/dok. SindoNews
Kenaikan harga ini sejalan dengan harga jual kembali (buyback) emas Antam yang juga meroket Rp 41 000 Dengan demikian, harga buyback hari ini berada di angka Rp 2 011 000 per gram. Harga ini merupakan patokan yang berlaku di kantor pusat Antam di Pulo Gadung, Jakarta.
Baca Juga: Naik Rp 1 000 per Gram, Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi
Meskipun harga emas melesat, ketersediaan beberapa pecahan emas Antam dilaporkan masih terbatas. Fenomena ini mengindikasikan tingginya permintaan pasar yang mungkin menjadi salah satu pendorong kenaikan harga.
Bagi capitalist atau masyarakat yang hendak membeli emas, penting untuk mengetahui aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, pembelian emas batangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp 2, 12 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sementara, untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, penjualan emas tetap dikenai tarif 0, 25 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 Bukti potong PPh 22 ini akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk sebagai pihak penjual.