Fajar.co.id, Jakarta — Kecurigaan publik terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih berlanjut meski Break telah menyetop penyelidikan.
Pengamat Rocky Gerung menilai pembuktian ijazah Jokowi bukan lagi di ranah hukum. Karena masalah ijazah ini sudah ada korban yang masuk dalam penjara, Bambang Tri misalnya.
Menurutnya, meski kasus ini dihentikan karena dianggap bahwa barang yang dipersoalkan itu tidak memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai palsu, maka tidak ada delik.
“Tapi masalah yang lebih dari itu adalah apakah sah kepemilikan dari barang yang asli itu. Jadi bukan barangnya yang sekarang dipersoalkan tapi kepemilikan barang itu,” kata Rocky Gerung melalui kanal YouTube-nya, Selasa, (23/9/2025).
Rocky Gerung membenarkan Roy Suryo bahwa untuk memperoleh ijazah ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Memang sangat mungkin bahwa Presiden Jokowi pada waktu mahasiswa itu memiliki ijazah tetapi apakah itu ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang palsu atau bukan. Jadi ini soal kepemilikan ijazah itu. Ijazah yang asli dimiliki dengan cara ilegal yang menjadi delik juga. Ijazah yang palsu dimiliki secara legal juga delik. Itu intinya,” jelasnya.
“Jadi kita mau lihat kombinasi-kombinasi pikiran ini. Sampai melihat bagaimana opini publik membentuk dirinya sendiri untuk percaya apa tidak percaya. Kan untuk temuan selama ini yang dimuat Bareskrim adalah hasil rekayasa,” tambahnya.
Dikatakan, itu yang membuat publik sulit menilai apakah ada proses yang adil terhadap kasus ini. Apakah laboratorium Bareskrim satu-satunya yang paling modern untuk mendeteksi.
Tautan Sumber