memuat …

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke degree 3, 50 % bagi tabungan berdenominasi rupiah di financial institution umum. Foto/Dok

Jakarta Dewan Penghematan Tabungan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3, 50 % bagi tabungan berdenominasi rupiah di financial institution umum Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga turun menjadi pada degree 2, 00 %.

TBP financial institution perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6, 00 %. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026

“Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Financial institution Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum masing-masing sebesar 25 basis poin,” kata Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Senin (22/ 9/2025

Baca Juga: LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3, 75 Persen

Didik menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.

Tautan Sumber