Senin, 22 September 2025 – 16: 28 WIB

Jakarta, Viva — Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal maraknya kasus siswa yang mengalami keracunan usai menyantap food selection program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga:

Puan soal Gerakan ‘Stop Toddler Tot Wuk Wuk’: Ikuti Sesuai Peraturan

Puan menyebut, harus ada evaluasi yang dilakukan terkait penyaluran program makan bergizi gratis (MBG) tersebut. Sehingga, pelaksanaannya lebih baik dan meminimalisir terjadinya keracunan.

“Ya harus selalu dilakukan evaluasi untuk bisa ditindaklanjuti, untuk bisa pelaksanaannya di lapangan bisa menjadi lebih baik,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025

Baca juga:

Prabowo Pidato di Sidang PBB Besok, Puan: Sudah Ditunggu-tunggu Hampir 10 Tahun

Puan berharap, dengan evaluasi tersebut maka pelaksanaan program MBG ke depan menjadi lebih baik.

“Dan jangan sampai kemudian anak-anak yang kemudian dirugikan,” tutur dia.

Baca juga:

Dipimpin Andi Gani, KSPSI Temui Puan Dorong Supremasi Sipil

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang lalai membuat makan bergizi gratis (MBG) hingga menyebabkan keracunan akan dikenakan sanksi.

Hal itu ditegaskan Prasetyo merespons banyaknya kasus murid yang mengalami keracunan usai menyantap food selection MBG.

“Harus (diberikan sanksi). Sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025

Meski begitu, Prasetyo memastikan sanksi tersebut tidak akan mengganggu operasional SPPG. Dengan demikian, penerima masih mendapatkan MBG, meski SPPG yang lalai mendapatkan sanksi.

“Tetapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai kemudian itu mengganggu dari sisi operasional sehingga mengganggu penerima manfaat untuk tidak mendapatkan MBG,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

“Harus (diberikan sanksi). Sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber