Rabu, 27 Agustus 2025 – 12: 51 WIB
Terbunuh, hidup — Polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi tempat jasad Nurminah ditemukan dalam keadaan dicor beton campuran seminal fluid dan pasir, sebagai tersangka.
Baca juga:
Heboh! Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Pesisir Pantai Nipah, Diduga Korban Begal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata dihubungi dari Mataram, Rabu, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan pemilik rumah berinisial Imam Hidayat (IH) sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan,” katanya.
Baca juga:
UGM Nonaktifkan Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Financial Institution
Penyidik kepolisian menetapkan IH sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga:
Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA
“Atas pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut menguatkan IH sebagai tersangka berupa senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban.
Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memukul korban. Usai tidak sadarkan diri, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang berada di location dapur.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan seminal fluid.
Jenazah Nurminah ditemukan kali pertama pada Jumat 22 Agustus. Usai penemuan itu, kepolisian menyelidiki pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu (23/ 8 dini hari.
Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025 Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga pesan itu bukan dari almarhumah.
Atas penanganan kasus ini kepolisian sudah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.











