1. Jika pengembalian pajak penghasilan tidak diajukan pada 15 September, biaya keterlambatan hingga Rs 5.000 dapat dipungut. Namun, untuk pembayar pajak dengan total pendapatan di bawah Rs 5 lakh, penalti terbatas hingga Rs 1.000.

2. Pembayar pajak yang melewatkan tenggat waktu akan bertanggung jawab untuk membayar bunga sebesar 1% per bulan (atau bagian daripadanya) pada jumlah pajak yang belum dibayar sampai mereka mengajukan pengembalian setelah kehilangan batas waktu.

3. Pengajuan setelah tanggal jatuh tempo dapat menyebabkan hilangnya manfaat tertentu, seperti kemampuan untuk meneruskan kerugian (kecuali kerugian properti rumah) dan mengklaim pengurangan spesifik berdasarkan Undang -Undang Pajak Penghasilan, 1961.

4. Jika wajib pajak gagal mengajukan pengembalian mereka meskipun memiliki penghasilan kena pajak, mereka mungkin menghadapi penalti hingga 50% dari pajak yang dihindari, di bawah ketentuan pasal 270a untuk pelaporan atau kesalahan pelaporan pendapatan yang kurang.

Tautan Sumber