Senin, 15 September 2025 – 15: 43 WIB
Jakarta, Viva — Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulation ekonomi 2025 yang disebut dengan 8 + 4 + 5 pada Senin, 15 September 2025
Baca juga:
Pemerintah Gelontorkan Rp 7 Triliun, Perpanjang Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November
Paket stimulation itu terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program dilanjutkan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Paket stimulation ekonomi itu resmi diumumkan Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca juga:
Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Buat Ojol hingga Kurir
“Rapat bersama Bapak Presiden dan rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil, yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025
“Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja,” sambungnya.
Baca juga:
Pemerintah Gelar Magang Buat Fresh Graduate, Gajinya Rp 3, 3 Juta per Bulan
Adapun 8 program akselerasi di 2025 antara lain:
1 Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)
2 Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3 Bantuan Makanan
4 Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5 Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
6 Program Padat Karya Tunai (cash money for work) Kemenhub dan KemenPu
7 Program Deregulasi Implementasi PP 28/ 2025
8 Program Perkotaan (Pilot Job DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan system pemasaran dan Gigs UMKM
4 Program Dilanjutkan di 2026:
1 Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0, 5 % bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0, 5 % bagi Wajib Pajak KM
2 Perpanjangan PPh 21 DTP– > untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026
3 PPh Pasal 21 DTP – untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026
4 Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
1 Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
2 Replanting di Perkebunan Rakyat
3 Kampung Nelayan Merah Putih
4 Revitalisasi Tambak Pantura
5 Modernisasi Kapal Nelayan
Halaman Selanjutnya
2 Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata