Korea Utara mengatakan pada hari Senin bahwa statusnya sebagai negara senjata nuklir “diabadikan secara permanen” dalam hukum dan ” tidak dapat diubah ” karena mengutuk AS karena terus menuntut denuklirisasi, media negara melaporkan.
Pernyataan itu muncul setelah AS mengangkat masalah program senjata nuklir Korea Utara pada sesi baru -baru ini Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
“Baru -baru ini, pada pertemuan Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional, AS sekali lagi melakukan provokasi politik yang serius dengan merek kepemilikan senjata nuklir kami sebagai ilegal dan berteriak -teriak tentang denuklirisasi,” kata misi permanen Korea Utara kepada PBB dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita sentral Korea (KCNA).
“Posisi Republik Rakyat Demokratik Korea sebagai negara senjata nuklir, yang telah ditentukan secara permanen dalam hukum tertinggi dan dasar negara, telah menjadi tidak dapat diubah,” tambah misi itu.
“Kami sangat mengecam dan menolak tindakan provokatif AS untuk mengungkapkan sekali lagi niat bermusuhannya yang tidak berubah -ubah terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea dan menyatakan keprihatinan serius atas konsekuensi negatif yang harus ditimbulkan olehnya,” kata pernyataan itu.
Korea Utara mengatakan bahwa sementara Washington telah mengecam kepemilikan senjata nuklir Utara sebagai “ilegal,” AS yang merusak sistem non-proliferasi nuklir internasional melalui penumpukan senjata nuklir “radikal”.
Dikatakan bulan lalu bahwa ia dapat melanjutkan dialog dengan Washington, tetapi hanya jika diakui sebagai tenaga nuklir permanen.