Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono

Rabu, 27 Agustus 2025 – 07:19 WIB

Makasar, Viva – Seorang dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial QD melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Laporan itu disertai sejumlah bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kalimat bernuansa mesum, bahkan termasuk dugaan ajakan ke hotel. Percakapan itu disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Baca juga:

Pelajar SMK Tewas Tertabrak Kereta Usai Dihujat Netizen karena Chat Bullying

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah menerima laporan tersebut.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono

Baca juga:

Ekspresi Tegang Ibu Norma Risma saat Ditanya Soal Chat Mesum

“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi),” ujar Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Makassar, Selasa (27/8/2025).

Bayu menambahkan, pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu besok. Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel),” katanya.

Baca juga:

Kapolsek Diduga Chat Mesum Anak Tersangka, Pengelola Hotel Diperiksa

Sementara itu, agenda pemanggilan terhadap terlapor, yakni Rektor UNM, belum dijadwalkan.
“Belum, nanti (dipanggil). Semuanya pasti (dipanggil), kita akan memeriksa,” Batang menjelaskan.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran bukti berupa percakapan WhatsApp turut dilampirkan dalam laporan.
“Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” paparnya.

Mengenai dugaan adanya unsur pornografi atau pelecehan seksual secara verbal, Bayu mengatakan pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Belum (didalami), nanti kita lakukan. Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak Rektor UNM Prof Karta Jayadi melalui penasihat hukumnya, Jamil Misbach, justru melaporkan balik dosen QD ke Polda Sulsel dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” ujar Jamil.

Selain menempuh jalur hukum pidana, dosen QD juga telah melayangkan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Laporan itu ditujukan untuk memproses dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh rektor. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya

Mengenai dugaan adanya unsur pornografi atau pelecehan seksual secara verbal, Bayu mengatakan pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan awal.”Belum (didalami), nanti kita lakukan. Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber