Jumat, 12 September 2025 – 16: 58 WIB

Jakarta, Viva — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025 mendatang.

Baca juga:

Continuum Indef: 64 Persen Netizen Pesimis Reshuffle Kabinet Bawa Perubahan

Hal itu disampaikan Airlangga bersama dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai menggelar rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulation ekonomi, yang akan diberikan oleh pemerintah di term II- 2025

Baca juga:

Anggota DPR Yakin Menkeu Purbaya Bawa Angin Segar bagi Ekonomi RI

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah, yang saat ini sudah berjalan di industri padat karya, juga akan didorong perluasannya ke sektor lain, horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 September 2025

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Foto:

  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca juga:

Purbaya Sebut Transfer ke Daerah Tak Ada Potongan Dana Lagi

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang masih berlaku saat ini, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari-Desember 2025

Isinya menyatakan bahwa pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit.

Cakupannya juga berlaku bagi usaha yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama, yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau dalam lampiran huruf A PMK 10 tahun 2025

Kriteria pegawai penerima insentif tersebut antara lain seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500 000

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial,” sebagaimana dikutip dari bagian ‘Pertimbangan’ dalam PMK No. 10/ 2025

Halaman Selanjutnya

Cakupannya juga berlaku bagi usaha yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama, yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau dalam lampiran huruf A PMK 10 tahun 2025

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber