Jumat, 12 September 2025 – 15:40 WIB
Jakarta, Viva – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa tim sukses (timses) Ridwan Kamil saat berkontestasi di Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
Baca juga:
Beda dengan Lisa Mariana, Erika Carlina Pilih Nafkahi Anak Sendiri: Tahu Diri Aja
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
“Semuanya pasti akan didalami oleh penyidik karena memang dari dana non-bujeter ini mengalir ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat, 12 September 2025.
Baca juga:
Heboh! Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tol Cawang–Pluit Milik Jusuf Hamka, Siapa Bakal Terseret?
Meski demikian, Budi mengatakan KPK sejauh ini menduga aliran dana kasus Bank BJB yang diterima Ridwan Kamil baru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset.
“Oleh karena itu, dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset yang diamankan,” tutur dia.
Baca juga:
Terungkap! Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Diam-diam, Kejagung Bukan Sita Uang Tapi…
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Kamis, 11 September 2025 tercatat sudah 185 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.