Jumat, 12 September 2025 – 10: 40 WIB

Jakarta, Viva — Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro atas kasus kudeta, demikian lapor portal berita G 1

Baca juga:

Prabowo Tuliskan Pesan di Buku Siswa Sekolah Rakyat: Belajar yang Baik hingga Selalu Gembira

Panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, menurut laporan itu pada Kamis.

Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro

Baca juga:

Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019 – 2023 Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023 Polisi lalu menangkap sekitar 2 000 orang pada hari itu.

Baca juga:

Empat Korban Banjir di Denpasar DItemukan Tewas, 6 Masih Dicari

Pada November 2024, polisi government Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal. (Ant)

https://www.youtube.com/watch?v=g 3 xottbzjka

Demonstrasi menentang pelarangan media sosial oleh pemerintah Nepal

Kemlu Ungkap Kondisi 134 WNI di Nepal

KBRI Dhaka juga telah mengeluarkan imbauan agar para WNI di Nepal menghindari lokasi yang menjadi titik demonstrasi dan selalu bersikap waspada.

img_title

Viva.co.id

12 September 2025

Tautan Sumber