Jumat, 20 Februari 2026 – 11: 45 WIB
Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyita sebuah kapal di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung.
Kapal tersebut diduga menjadi mata rantai awal pengiriman pasir timah ilegal menuju Malaysia. Modusnya, pasir timah diangkut dari daratan menuju titik temu di tengah laut, lalu dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Negeri Jiran. Penyitaan ini disebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni, Jumat, 20 Februari 2026
Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7, 5 heap yang digagalkan pada 13 Oktober 2025 lalu. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia.
Mereka menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Setelah melalui proses hukum, ke- 11 ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferryboat Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026
Tak hanya kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kg, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7, 5 bunch,” katanya.
Selain itu, aparat turut menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku untuk berkoordinasi. Barang bukti tersebut kini masih dianalisis guna menelusuri jaringan yang terlibat serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko Terkait Kasus Fraud Rp 2, 4 Triliun PT DSI
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal
VIVA.co.id
20 Februari 2026










