Jumat, 20 Februari 2026 – 09:50 WIB
VIVA – Kadangkala kondisi tubuh tidak selalu prima ketika menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ada kalanya, seseorang mengalami gangguan kesehatan ringan seperti flu, hidung tersumbat, atau sesak napas yang memerlukan bantuan inhaler atau minyak angin untuk melegakan pernapasan.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menghirup inhaler saat puasa? Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa atau tetap diperbolehkan?
Pengertian Rukun dan Batasan Puasa
Dalam fikih Islam, puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain niat, inti dari puasa adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan, seperti makan dan minum.
Mengutip dari SEKARANG DaringJumat, 20 Februari 2026, para ulama menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa bukan sekadar aktivitas makan dan minum secara harfiah, tetapi juga memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka. Penjelasan ini ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab.
Mencegah datangnya mata air yang tidak berbau atau berasa dari luar pada pelabuhan yang terbuka.
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Ini menegaskan bahwa yang dimaksud membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain, yaitu benda yang berwujud, melalui saluran terbuka seperti mulut atau hidung, menuju rongga dalam tubuh.
Apakah Aroma Termasuk ‘Ain?
Dalam konteks penggunaan inhaler atau minyak angin, yang dihirup pada dasarnya adalah aroma berbau menthol, mint, atau zat sejenis yang memberikan sensasi lega pada saluran pernapasan. Lalu, apakah aroma tersebut tergolong ‘ain yang membatalkan puasa?
Para ulama menjelaskan bahwa aroma atau bau tidak termasuk kategori ‘ain. Artinya, menghirup bau-bauan tidak serta-merta membatalkan puasa, meskipun aromanya terasa hingga tenggorokan.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin sebagai berikut:
Tidak ada salahnya jika angin masuk ke perut melalui bau, atau dari mulut, seperti bau dupa atau yang lainnya, meskipun dengan sengaja, karena bukan suatu benda.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Penjelasan ini menjadi dasar bahwa menghirup aroma, termasuk dari minyak angin atau inhaler, tidak membatalkan puasa selama yang masuk hanya berupa bau, bukan benda cair atau padat yang nyata.
Halaman Selanjutnya
Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa










