Kamis, 11 September 2025 – 14:44 WIB
Jakarta, Viva – Selebgram Lisa Mariana akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga:
Ngaku Siap Diperiksa, Lisa Mariana Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rencana Tes DNA Ulang di Singapura
Lisa yang hadir bersama kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Fokus pemeriksaan berkisar pada hasil tes DNA serta permohonan Lisa untuk dilakukan uji ulang di luar negeri.
“Hari ini baru selesai pemeriksaan Lisa Mariana untuk dimintai keterangannya. Ada sekitar 15 pertanyaan, seputar hasil tes DNA,” ujar Jhonboy kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 11 September 2025.
Baca juga:
2 Kali Minta Ditunda, Akankah Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini?
Ia menegaskan, salah satu poin yang ditanyakan adalah soal pengajuan tes DNA ulang atau second opinion di Singapura. “Jadi seputar hasil tes DNA sama permohonan kita untuk tes DNA di luar negeri,” tuturnya.
Baca juga:
Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Sadis Anak di Kebayoran Lama, Terancam 8 Tahun Bui
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Ia tiba bersama kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri.
Kehadiran Lisa ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia absen pada Selasa lalu dengan alasan sakit. Kata dia, hari ini kliennya sudah bisa hadir dalam keadaan sehat untuk memberi keterangan.
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit ya,” ujar Jhon, Kamis, 11 September 2025.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa dilaporkan dengan sangkaan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah hasil DNA menepis isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.
Halaman Selanjutnya
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit ya,” ujar Jhon, Kamis, 11 September 2025.