Jumat, 20 Februari 2026 – 06:00 WIB

Jakarta – Layanan SIM Keliling pada Jumat, 20 Februari 2026 masih beroperasi normal di berbagai wilayah. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.



18 Februari 2026, Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka Setelah Libur Imlek

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling kembali disiapkan di beberapa titik layanan. Warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata untuk melakukan perpanjangan SIM.


img_title

Selasa, 17 Februari 2026: SIM Keliling Jakarta Masih Libur, Bandung Tetap Beroperasi

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi setiap harinya.

Di Bekasi, layanan SIM Keliling juga tetap berjalan dan dapat dimanfaatkan masyarakat di Bekasi Cyber Park. Jam pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.


img_title

16 Februari 2026: SIM Keliling Jakarta–Bekasi Tutup, Bogor Masih Melayani

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang rutin melayani perpanjangan SIM.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini disiapkan di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Kehadiran layanan tambahan ini memberi pilihan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM sesuai lokasi terdekat.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Pemohon juga harus membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling

SIM Keliling 19 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Layanan SIM Keliling pada Kamis, 19 Februari 2026 masih beroperasi normal di sejumlah wilayah setelah sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal saat libur nasional.

img_title

VIVA.co.id

19 Februari 2026

Tautan Sumber