Jumat, 20 Februari 2026 – 02:00 WIB
Jakarta, VIVA – Penunjukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menuai sorotan tajam.
Di tengah badai kasus narkoba yang menyeret pejabat sebelumnya, publik justru menyoroti rekam jejak Catur yang pernah tersandung kasus serupa pada 2017. Kini, dengan latar belakang tersebut, penunjukan Catur di tengah situasi sensitif di Polres Bima Kota memicu tanda tanya publik.
Menanggapi polemik tersebut, Mabes Polri akhirnya angkat bicara. Koprs Bhayangkara berdalih bahwa penunjukan Catur merupakan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan internal dan mekanisme yang berlaku di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Menurutnya, posisi Catur bukan jabatan tetap. Ia hanya ditunjuk sebagai pengisi sementara kursi Kapolres Bima Kota pasca dicopotnya AKBP Didik Putra Kuncoro akibat kasus narkoba.
“Pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim. Maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh Polda NTB,” kata dia.
Adapun nama AKBP Catur kembali dikaitkan dengan peristiwa 4 Mei 2017. Saat itu, ia masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserae Narkoba Polres Ternate. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut, Catur sempat dijatuhi sanksi disiplin oleh Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigjen Pol Dwi Apriyanto. Ia dicopot dari jabatannya dan kemudian dipindahtugaskan sebelum kembali berdinas.
Sebelumnya diberitakan, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro.
Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.
Halaman Selanjutnya
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.










