Jumat, 20 Februari 2026 – 00: 10 WIB

Jakarta — Babak baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro kembali terungkap.

Buntut Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Seluruh Anggota Polri!

Setelah dipecat lewat sidang etik, kini Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Kali ini, Didik dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp 2, 8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026

img_title

Tak Hanya Narkoba! Sidang Etik Bongkar Dugaan Seksual Dilakukan Eks Kapolres Bima AKBP Didik

“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp 2, 8 Miliar,” kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.

img_title

Resmi Dipecat! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Kena PTDH Usai Terbukti Terima Uang dan Narkoba

Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” kata dia.

Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2, 8 Miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, Didik kini dijerat Pasal 114 Ayat (2 Juncto Pasal 132 Ayat (2 atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026 Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.

Halaman Selanjutnya

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber