Kamis, 19 Februari 2026 – 21:00 WIB
Dibunuh, LANGSUNG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyebut pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial AJN diduga menyetubuhi santriwatinya dengan menjalankan modus yang menyesatkan atau menyimpang dari ajaran agama.
“Jadi, tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak untuk melakukan suatu peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang,” kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.
Dari perkembangan sementara penyidikan, Pujawato menerangkan bahwa modus serupa juga diterapkan AJN yang kini berstatus tersangka kepada korban lainnya.
Namun, dalam kasus ini Pujawati menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari dua korban kalangan santriwati AJN. Keduanya melapor ke kepolisian dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Meskipun baru ada dua korban dalam laporan, ia menegaskan pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat dalam menetapkan status AJN sebagai tersangka.
Selain mendapatkan bukti keterangan dari korban dan saksi, pihak kepolisian juga menguatkan hasil visum korban dan keterangan para ahli, mulai dari psikolog yang menangani trauma korban, akademisi di bidang hukum pidana hingga dari Kementerian Agama RI.
“Kemudian, kami juga olah TKP dan melakukan pengumpulan barang bukti seperti dokumen, ada pakaian, mini kamera dan handphone, dan itu yang meyakinkan kami bahwa perkara AJN harus dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Polda NTB menetapkan AJN sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara atas perbuatan pencabulan atau persetubuhan secara berulang di lingkungan pendidikan.
Pujawati menerangkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka AJN di Rutan Dittahti Polda NTB. Penahanan terhitung sejak penangkapan di Bandara Internasional Lombok, Rabu 18 Februari 2026.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan yang telah menetapkan AJN sebagai tersangka ini masih terus berlanjut untuk berkembang ke penelusuran adanya potensi korban lain. (Ant)










