Kamis, 19 Februari 2026 – 20:24 WIB

Jakarta – Efek domino kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, langsung direspons tegas oleh pimpinan tertinggi Polri.



Penamapakan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik

Kapolri Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Korps Bhayangkara di Indonesia menjalani tes urine secara serentak. Perintah itu menyusul penetapan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 19 Februari 2026.


img_title

Nasib Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Ditentukan Hari Ini! Sidang Etik Digelar, Karier di Ujung Tanduk

“Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak,” ujarnya lagi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam bersih-bersih internal. Trunoyudo mengakui masih ada anggota yang terseret kasus narkoba, yang dinilai berdampak terhadap program pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden RI.


img_title

Terkuak! Hubungan Eks Kapolres Bima AKBP Didik dengan Aipda Dianita, Polwan yang Dititipi Koper Isi Narkoba

Tes urine massal ini akan melibatkan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal, mulai dari tingkat Mabes hingga satuan kewilayahan.

“Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tak hanya dipecat, Didik juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di ruang patsus, yang telah dijalani.

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” tuturnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tak Hanya Narkoba! Sidang Etik Bongkar Dugaan Seksual Dilakukan Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tak hanya terlibat kasus narkoba, tapi juga kedapatan melakukan dugaan pelanggaran berupa penyimpangan sosial seksual.

img_title

VIVA.co.id

19 Februari 2026

Tautan Sumber