Kamis, 19 Februari 2026 – 20:00 WIB
Jakarta – Fakta baru terungkap dalam sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Tak hanya terkait narkoba, majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mendapati dugaan pelanggaran berupa penyimpangan sosial seksual.
Temuan itu menjadi salah satu dasar kuat majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik. Dugaan pelanggaran tersebut muncul dalam proses pemeriksaan sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
“Dan melakukan kegiatan penyimpangan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menegaskan, dugaan penyimpangan seksual itu terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika yang juga menjerat Didik. Namun, detail bentuk penyimpangan tersebut tidak diungkap ke publik.
“Hasil pemeriksaan dugaan seksual dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan,” katanya.
Majelis KKEP kemudian menetapkan bahwa pelanggaran narkotika dan dugaan seksual tersebut menjadi pertimbangan utama pemecatan.
“Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya seksual,” ujarnya.
Didik dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi ‘Setiap anggota pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual’.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi ‘Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan’.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.
Halaman Selanjutnya
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.










