Kamis, 19 Februari 2026 – 18:23 WIB
Jakarta, VIVA – Nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya dipecat, Didik juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di ruang patsus, yang telah dijalani.
“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” tuturnya.
Dalam pertimbangannya, majelis meyakini Didik menerima uang dan narkoba dari mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum.
“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo.
Majelis KKEP juga mempertimbangkan pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila sebagai dasar penjatuhan sanksi PTDH.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang etik terhadap manan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Didik mulai memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, pada sekitar pukul 09.43 WIB.
Dirinya terlihat memakai seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap. Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos sehingga awak media tidak bisa mendekat. Adapun sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.










