Kamis, 19 Februari 2026 – 15: 12 WIB

VIVA — Pengadilan Korea Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol karena memimpin pemberontakan selama upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer di negara itu pada Desember 2024

Mantan Ibu Negara Korsel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Terima Suap

Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden itu berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.

Selain itu, pengadilan berulang kali menekankan bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.

img_title

Terlibat Darurat Militer, Mantan PM Korsel Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara

Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar pria berusia 65 tahun itu dijatuhi hukuman mati atas perannya.

img_title

Perintahkan Paspampres Halangi Penyidikan, Eks Presiden Korsel Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan tersebut dipantau ketat dengan pengamanan maksimum dan disorot banyak pihak. Putusan ini merupakan yang paling penting bagi pemimpin yang digulingkan itu, yang upayanya untuk memberlakukan keadaan darurat memicu krisis politik nasional dan menguji ketahanan lembaga demokrasi Korea Selatan.

Merencanakan pemberontakan dapat dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup menurut hukum Korea Selatan.

Ryan Routh, pelaku upaya pembunuhan Donald Trump di lapangan Golf

Pelaku Percobaan Pembunuhan Trump di Lapangan Golf Divonis Penjara Seumur Hidup

Seorang pria bernama Ryan Routh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas upaya percobaan pembunuhan terhadap Presiden AS Donald Trump

img_title

VIVA.co.id

5 Februari 2026

Tautan Sumber