Kamis, 19 Februari 2026 – 14:08 WIB
Jakarta – DPR RI khususnya Komisi III mengaktifkan kembali anggota DPR RI Ahmad Sahroni sekaligus menjadikannya kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III. Posisi ini kembali ditempati Sahroni setelah Waka Komisi sebelumnya, Rusdi Masse Mapasessu mundur dari Partai Nasdem.
Terkait hal ini, Boyamin Aaiman selaku Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa langkah ini sudah sesuai aturan.
“Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu, enam bulan. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi. Karena kan memang haknya dia, kalau tidak, malah salah,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2025.
Boyamin mengatakan, perbuatan Sahroni kemarin memang dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Menurutnya, jika sudah jalani hukuman, maka Sahroni harus bekerja kembali karena dirinya dipilih rakyat dalam pemilu dan jangka waktu atau periodenya lima tahun.
“Ya makanya harus bekerja, kalau dia tidak bekerja justru dia salah. Nanti bisa kena kode etik lagi,” tambah Boyamin.
Boyamin pun berharap Sahroni ke depannya lebih berhati-hati dalam berbicara, bersikap dan lebih giat lagi menyalurkan aspirasi masyarakat, terutama yang di dapilnya yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Banyak yang masih harus diperjuangkan. Makanya itu, justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik. Tunjukkan kerja kerasnya sebagai anggota DPR,” kata Boyamin.
DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir jadi Hakim MK
DPR menyatakan MKMK tak berwenang menindaklanjuti soal laporan mengenai proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK.
VIVA.co.id
19 Februari 2026










