Rabu, 18 Februari 2026 – 21: 06 WIB
Jakarta — Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, 2018 – 2023, H Abdul Muji Syadzili berharap kabar mundurnya Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, sekaligus Muktamar ke- 35 NU hingga akhir tahun 2026 atau awal 2027 tidak benar. Ia menilai hal tersebut mencederai kesepakatan islah.
“Pasca rapat harian yang dihadiri lengkap syuriyah dan tanfidziyah PBNU, Senin,, 16 Februari 2026 di lantai 8 gedung PBNU sempat beredar kabar bahwa Muktamar ke- 35 diundur. Mudah-mudahan kabar ini tidak benar dan tidak terlintas niatan ‘undur waktu’ oleh pimpinan PBNU. Karena bila hal itu benar, maka menciderai kesepakatan ishlah sebelumnya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 18 Februari 2026
Dia menilai, substansi ishlah tidak menyentuh nilai kejujuran dan tetap janji. Hingga sekarang, kata dia, awam Nahdliyyin sudah lega dengan ishlah PBNU, disertai kesepakatan pelaksanaan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, bulan Syawal 1447 H, dan Muktamar ke 35 NU pada Juli-Agustus 2026
“Dengan begitu, ruhul khidmah (jiwa pengabdian) PBNU terlihat baik, dan jangan sampai berubah menjadi ruhul khid’ ah (spirit mencurangi),” ucapnya.
Di sisi lain, Abdul Muji mengatakan Bulan Ramadhan harus digunakan PBNU untuk menyerap gagasan dan menyiapkan rumusan mekanisme pergantian Rais Aam dan Ketua Umum dalam muktamar nanti.
Pelajaran penting dari produk Muktamar ke- 34 NU di Lampung adalah kegagalan dua mandataris, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum dalam memastikan kepemimpinan PBNU yang efektif, fungsional dan akuntabel.
Dalam konteks ini, lanjut dia, baik Rais Aam maupun Ketua Umum perlu direview, direfleksikan dan dikaji ulang. Bahwa, Muktamar ke- 34 di Lampung word play here, sebenarnya dalam sidang komisi organisasi telah membahas secara dominan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU melalui sistem AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi).
Namun, sidang pleno Muktamar ke- 34 di Lampung hanya membacakan hasil komisi; tidak membahas dan menetapkannya sebagai norma dalam AD/ART NU. Kemudian, AD/ART tidak disahkan, sebaliknya direkomendasi agar disahkan melalui Konbes dan Munas Alim Ulama, selanjutnya.
“Maka, mekanisme pemilihan ketua umum di Muktamar ke- 34 NU di Lampung tahun 2021 didasarkan pada mekanisme AD-ART tahun 2015,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan gagasan ini juga diamini oleh banyak PWNU-PCNU se-Indonesia. Karenanya, walaupun belum sempat disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar ke- 34 NU di Lampung, namun banyak PWNU, termasuk Jawa Timur meyakini sistem AHWA akan diberlakukan sebagai sistem pergantian kepemimpinan NU di semua tingkatan.










