Rabu, 18 Februari 2026 – 19:35 WIB
VIVA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengembalikannya ke versi lama. Menurut Pras, pemerintah belum berkeinginan untuk merevisi undang-undang tersebut setelah ada isu-isu yang berkembang di publik.
“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat koordinasi bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Pras juga menegaskan polemik UU KPK ini tidak ada kaitannya dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang ingin agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. “Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK),” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.
Sementara itu, Ketua Komisi KPK Setyo Budiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor menjadi salah satu syarat mutlak agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
DPR Bantah Pernyataan Jokowi: Enggak Mungkin Bahas UU Tanpa Surat Presiden
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pihaknya tak bisa menjalankan revisi Undang-undang (RUU) tanpa surat presiden atau surpres.
VIVA.co.id
19 Februari 2026









