Rabu, 18 Februari 2026 – 18:22 WIB

Cirebon, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap motif kasus penusukan terhadap seorang penjual sate di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang diduga dilakukan adik kandung korban sendiri.



Densus: Pelaku Penusukan di Rusia Terinspirasi Insiden Ledakan SMAN 72

Kapolsek Gempol Polresta Cirebon Kompol Rynaldi Nurwan di Cirebon, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB yang mengakibatkan korban berinisial F (42) meninggal dunia.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku dan korban adalah kakak beradik,” katanya.


img_title

Fakta-fakta Penikaman dan Teror Bom Asap di Taiwan, Tewaskan 3 Orang

Ia menjelaskan motif sementara dilatarbelakangi rasa kesal pelaku berinisial SPD (34), yang merasa korban kerap datang terlambat membantu usaha sate milik keluarga.

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku merasa tidak adil dalam pengelolaan usaha yang merupakan warisan dari ayah mereka.


img_title

Polisi Tangkap Pria yang Tusuk Selingkuhan Istri Usai 3 Hari Kabur ke Bogor

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa kesal karena korban sering datang terlambat dan merasa tidak adil karena usaha tersebut usaha bersama keluarga,” katanya.

Ia menuturkan saat kejadian, pelaku tengah memotong daging untuk berjualan sate menggunakan pisau.

Ketika korban datang, kata dia, pelaku diduga langsung emosi dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke bagian punggung korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di bagian punggung belakang,” katanya.

Ia menyebutkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

“Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian,” katanya.

Rynaldi mengatakan petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan dekat kampungnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang merah serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia. (Ant)

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi (tengah)

Ditegur Merokok Sambil Bawa Motor, Pria di Jagakarsa Malah Tusuk Pengendara Pakai Obeng

Kepolisian menetapkan JA (33), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

img_title

VIVA.co.id

23 Januari 2026

Tautan Sumber