Rabu, 18 Februari 2026 – 16: 57 WIB
Jakarta — Pemerintah menyebutkan telah memberikan berbagai bentuk relaksasi kepada 200 ribu debitur UMKM yang terdampak bencana yang memiliki pinjaman di perbankan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan information terbaru pemerintah dengan total impressive kredit mencapai sekitar Rp 12 triliun.
“Inilah angka terakhir kita yaitu 200 ribu debitur dengan jumlah luar biasa sekitar Rp 12 triliun,” katanya di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026
Dirinya menyampaikan secara rinci debitur terdampak tersebar di tiga provinsi, yakni sekitar 125 ribu debitur di Aceh dengan luar biasa Rp 7 triliun, sekitar 53 ribu debitur di Sumatera Utara dengan Rp 3 triliun, serta sekitar 28 ribu debitur di Sumatera Barat dengan Rp 1, 7 triliun.
Maman mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program untuk membantu UMKM yang telah mengakses pembiayaan bank, meliputi keringanan suku bunga, pemberian grace period, pengaturan condition kolektivitas, restrukturisasi kredit, relaksasi agunan tambahan, kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru, serta usulan penghapusan kredit.
Menurutnya, seluruh skema tersebut telah diakomodasi dalam kebijakan pemerintah yang dibagi ke dalam tiga periode, yaitu pemetaan, relaksasi, dan pemulihan yang direncanakan berlangsung hingga tahun 2027
“Sudah kita bagi menjadi tiga periode yaitu periode pemetaan, relaksasi, dan pemulihan sampai Desember 2027,” katanya.
Di sisi existed, pemerintah juga memberi perhatian pada UMKM yang belum mengakses pembiayaan perbankan. Katanya, saat ini, proses pemetaan, surveillance, evaluasi, serta pendampingan masih terus dilakukan.
Selain itu, kata dia, pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk mengoptimalkan berbagai dukungan, termasuk melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (Ant)
Mendagri Bilang Ada Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Tertahan di Bea Cukai
Tito mengatakan ada bantuan dari diaspora Aceh di Negara Malaysia tertahan di Bea Cukai karena belum mendapatkan izin untuk didistribusikan ke pengungsi di Aceh.
VIVA.co.id
18 Februari 2026









