Selasa, 17 Februari 2026 – 12: 20 WIB

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026

Kenapa Tanggal Imlek Berbeda Setiap Tahunnya?

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada 44 narapidana atau warga binaan yang memeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.

Dari 44 warga binaan, 43 di antaranya menerima Remisi Khusus I (RK I). Adapun rinciannya sebanyak 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.

img_title

Tahun Kuda Api 2026 Bisa Lebih Hoki, Asal Hindari 6 Kebiasaan Ini Saat Imlek

Sementara itu, ada satu anak warga binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menuturkan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

img_title

9 Makanan Khusus Imlek yang Wajib Ada di Meja, Penuh Makna Keberuntungan dan Rezeki

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026

Kata dia, remisi khusus dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi mengatakan pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.

Pemberian remisi khusus dan PMP ini turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp 25 447 500

Wakil Ketua MPR RI, Ibas Yudhoyono

Ibas Yudhoyono: Nilai Imlek Ajarkan Hidup Kebajikan dan Kerja Keras

Ibas menekankan bahwa keberagaman Indonesia harus terus dirawat sebagai kekuatan nasional. Ia menilai bahwa toleransi bukan sekadar motto, tetapi dalam kehidupan.

img_title

VIVA.co.id

17 Februari 2026

Tautan Sumber