Senin, 16 Februari 2026 – 20: 12 WIB

Jakarta — Publik diingatkan bahwa krisis organisasi jarang berdiri sendiri, ia selalu menyimpan soal etika kekuasaan. Dinamika ini bukan sekadar konflik prosedural, melainkan ujian tentang bagaimana profesi hukum memaknai kehormatan dan pembatasan diri.

Rakernas IKADIN, KUHAP dan KUHP Baru Jadi Pembahasan Diskusi

Peringatan ini disampaikan pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli sebagai respons atas riuh perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Dia menilai hal ini sebagai cermin politik organisasi yang klasik di mana ketika aturan ditafsir lentur, moralitas kerap diuji. Analisis ini mencoba menempatkan polemik itu dalam bingkai tata kelola dan etika kepemimpinan.

img_title

Terungkap! Theme Kakak Adik Bunuh Advokat Banyumas

“Polemik kepemimpinan PERADI bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 16 Februari 2026

Dia memandang dinamika yang berkembang di tubuh PERADI dalam beberapa waktu terakhir merupakan ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi. Menurutnya, terpilihnya Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 menandai adanya perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

img_title

Gelar UPA se-Indonesia, Peradi Komitmen Lahirkan Advokat Berkualitas

Zulkifli menilai perdebatan yang mengemuka berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sudut administratif, argumentasi mengenai kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, kata dia, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan organisasi profesi advokat tidak hanya mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika.

Bagi dia, prinsip officium nobile menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi. Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan.

Zulkifli mengungkapkan dalam teori organisasi modern-day, pembatasan masa jabatan berfungsi mencegah konsentrasi kewenangan yang berlarut-larut. Sirkulasi kepemimpinan menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pembaruan gagasan dan regenerasi.

“Ketika terjadi perbedaan tafsir atas ketentuan masa jabatan, ruang penyelesaiannya harus tetap berada dalam kerangka konstitusional organisasi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, dia menekankan perbedaan antara legalitas official dan legitimasi ethical kerap menjadi sumber ketegangan. Legalitas formal bertumpu pada prosedur dan aturan tertulis.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber