Senin, 16 Februari 2026 – 14: 05 WIB
Jakarta — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Dalam aturan yang berlaku sejak diundangkan per tanggal 12 Februari 2026 itu, pada Pasal 15 ayat (3 dijelaskan bahwa 58, 03 persen atau Rp 34, 57 triliun alokasi Dana Desa, difokuskan untuk mendukung pendanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP,” sebagaimana dikutip dari PMK No. 7 Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026
Dengan aturan tersebut, maka total pagu Dana Desa tahun 2026 yang sebesar Rp 60, 57 triliun, hanya menyisakan sebesar Rp 26 triliun anggaran Dana Desa sebagai pagu Dana Desa reguler di luar untuk KDMP. Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung program KDMP itu difokuskan untuk pembayaran angsuran, dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.
Sementara pada Pasal 20 ayat (1 dari PMK No. 7/ 2026 itu, diatur bahwa penggunaan Dana Desa utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Misalnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.
Kemudian juga untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
Lalu ada pula untuk pembangunan infrastruktur electronic dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Sementara skema pencairan Dana Desa dipisahkan secara eksklusif. Khusus Dana Desa reguler, disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota, dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kemudian, Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” sebagaimana dikutip dari Pasal 24 ayat (1
Soal Temuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak, Kemenkeu Buka Suara
Kementerian Keuangan alias Kemenkeu membantah kabar yang beredar soal temuan uang sebesar Rp 920 miliar, oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kejaksaan Agung.
VIVA.co.id
16 Februari 2026










