Kamis, 11 September 2025 – 11:49 WIB
Cirebon, Viva – Empat anggota DPRD menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025).
Baca juga:
Helikopter PK-IWS Jatuh di Lereng Gunung Timika, Begini Penampakannya
Langkah ini dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar. Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada Senin sore pekan lalu.
Ilustrasi mata uang Rupiah.
Baca juga:
Trump Tuding ‘Radikal Kiri’ di Balik Penembakan Charlie Kirk
Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut, empat nama yang diperiksa terdiri dari dua anggota DPRD aktif, yakni M. Handarujati dan Agung Supirno, serta dua mantan legislator, dr. Dodi dan Dani Mardani. Semuanya masih berstatus sebagai saksi.
“Apabila para tersangka buka suara, tidak menutup kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Slamet.
Baca juga:
Menangis Ucapkan Ulang Tahun untuk Istri, Eza Gionino: Kamu Tau Tempat Kamu Pulang
Kejaksaan memastikan proses penyidikan tidak berhenti di titik ini. Rencananya, pekan depan tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cirebon.(Azizi Erfan/tvOne/Cirebon)

Proposal Baleg DPR atas Kesimpulan Aset yang dibahas dalam Komisi III
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat dibahas di Komisi III DPR RI.
Viva.co.id
11 September 2025