Minggu, 15 Februari 2026 – 13: 37 WIB

Jakarta — PT PLN (Persero) memperkenalkan peluang besar kemitraan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ajang Pameran Motor Internasional Indonesia (IIMS) 2026 Bisnis itu ditegaskan berpotensi besar di masa depan.

PLN Mobile Ditegaskan Jadi Wajah Baru Layanan Kelistrikan Age Digital

Vice President Komersialisasi Produk Niaga PLN Ronny Afrianto menegaskan, meningkatnya populasi kendaraan listrik harus diimbangi ketersediaan infrastruktur. peluang tersebut bisa dimaksimalkan masyarakat.

img_title

390 Ribu Lebih Pelanggan Manfaatkan Program Electrifying Farming dan Marine, PLN Modernisasi Sektor Industri Primer

“Jumlah SPKLU saat ini sekitar 5 000 unit di Indonesia. Ini peluang besar bagi masyarakat dan badan usaha untuk ikut terlibat,” ujarnya di sela kegiatan IIMS 2026

img_title

Dorong Eco-friendly Mining di Indonesia, PLN dan Borneo Indobara Perkuat Akselerasi Energi Bersih

Ronny mengakui, pertumbuhan kendaraan listrik dari tahun ke tahun meningkat tajam. PLN tidak mungkin bergerak sendiri untuk mengejar kebutuhan tersebut. Karena itu, perusahaan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemitraan.

“PLN mengajak masyarakat dan badan usaha untuk bersama-sama membangun SPKLU, menambah jumlahnya, serta mengembangkan ekosistem kendaraan listrik,” kata Ronny.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa skema kerja sama yang bisa dilakukan. Skema pertama, PLN menyediakan mesin pengisian, sementara mitra menyediakan lahan yang strategis, mudah diakses, dan memiliki ruang tunggu yang layak bagi pengguna. Skema kedua, badan usaha dapat berinvestasi pada mesin SPKLU sekaligus menyediakan lahannya sendiri.

“Skema ketiga berbentuk kerja sama tripartit: pemilik lahan, pemilik mesin, dan PLN sebagai pemegang izin usaha penjualan listrik,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, setiap pihak yang menjual energi listrik kepada pengguna akhir harus memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik atau sertifikat standar. Mitra dapat memilih menjual melalui izin PLN atau mengurus izin sendiri.

“Kalau jualan lewat izin PLN, badan usaha tidak perlu mengurus izin lagi. Tetapi jika ingin mandiri, tentu harus mengurus perizinannya,” jelas Ronny.

Meski demikian, pemilik mesin tetap bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaan. “Kalau ada pemecahan masalah pemilik mesin yang memperbaiki. Ini bagian dari komitmen kualitas layanan,” tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan peta jalan pembangunan SPKLU hingga beberapa tahun ke depan. PLN menjadi salah satu aktor utama, namun tetap membutuhkan dukungan sektor swasta.

“Peraturan mendorong pembangunan tidak hanya di daerah padat, tetapi juga non-padat. Ini untuk memperkuat ekosistem secara merata,” kata Ronny.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, dari sekitar 4 800 SPKLU yang beroperasi, lebih dari seribu merupakan milik mitra. Jumlah mitra tercatat sekitar 40 badan usaha dan terus bertambah. “Peminat makin hari makin banyak. Selalu ada pemain baru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber